Dephan Cekal 15 Rekanan

Di langsir dari blog BETHOROKOLO. Blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA ini memberikan informasi tentang kekuatan militer indonesia, alutsista indonesia, pesawat tempur, kapal perang, kapal selam, dan marinir. Kali ini mengupdate artikel tentang Dephan Cekal 15 Rekanan.



Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga (kanan) berjalan bersama Menko Polhukam Widodo AS (2 kiri), Mendagri Mardiyanto (kiri) dan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso (2 kanan belakang) menuju ruang rapat kerja Komisi I di gedung DPR, Jakarta, Senin (31/8). Rapat kerja Komisi I dengan Menteri Polhukam beserta para menteri dan jajaran terkait tersebut membahas soal ancaman terorisme terhadap keamanan negara beserta upaya pencegahan dan pemberantasannya. (Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/nz/09)

1 September 2009, Jakarta -- Departemen Pertahanan (Dephan) memasukkan 15 perusahaan rekanan pengadaan alat utama sistem senjata ke dalam daftar hitam. "Itu data sementara yang ada," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di sela-sela rapat kerja dengan Komisi I (bidang pertahanan) DPR di Jakarta, Senin (31/8).

Juwono mengatakan, pemerintah menaikkan anggaran Dephan dengan syarat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta militer menggunakan anggaran secara akuntabel, transparan dan efektif. Jangan ada pengadaan persenjataan yang melenceng dari yang direncanakan dan dianggarkan.

Menurutnya, langkah ini penting diambil karena masih banyak rekanan atau pihak ketiga yang kerap melakukan penyimpangan. Salah satu modusnya, menawarkan barang dan jasa militer yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Penyimpangan terjadi hampir di setiap lini.

Tahun depan, anggaran Dephan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)menjadi Rp40 triliun atau naik Rp7 triliun dari tahun ini.

JURNAL NASIONAL


Sekian blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA ini memberikan informasi tentang kekuatan militer indonesia, alutsista indonesia, pesawat tempur, kapal perang, kapal selam, dan marinir dengan artikel tentang Dephan Cekal 15 Rekanan semoga bermanfaat. Terimakasih telah membaca blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA.

0 komentar:

Posting Komentar