Pemerintah Akui Pembahasan Penjaga Laut Terkendala
Di langsir dari blog BETHOROKOLO. Blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA ini memberikan informasi tentang kekuatan militer indonesia, alutsista indonesia, pesawat tempur, kapal perang, kapal selam, dan marinir. Kali ini mengupdate artikel tentang Pemerintah Akui Pembahasan Penjaga Laut Terkendala.
Dua dari empat kapal patroli cepat Polair melakukan latihan manuver di perairan Batu Ampar, Rabu (16/1/08). Rencananya besok Kapolri Jendral Polisi Sutanto akan meresmikan kapal patroli cepat ini. (Foto: ANTARA/Andika Bayu/Koz/pd/08)
9 Oktober 2009, Jakarta -- Pemerintah mengakui pembentukan penjaga laut dan pantai (coast guard) masih terkendala berbagai kewenangan dari instansi pemerintah yang menangani masalah kelautan.
"Ya begitu, masih terkendala realisasinya," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS usai menghadiri peringatan 50 Tahun Peersatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, keberadaan penjaga pantai sangat diperlukan Indonesia mengingat kondisi geografis Indonesia. Dia terus mendorong keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembentukan penjaga pantai Indonesia. "Terus digodok dan dibahas," kata Widodo. Pemerintah menargetkan peraturan kelar akhir tahun ini.
Sebelumnya, Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) meminta perhatian khusus Departemen Perhubungan (Dephub) sebagai penjuru pembahasan. "Jadwalnya ketat. Satu tahapan molor, dipastikan mengganggu proses selanjutnya," kata Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla, Laksamana Madya Budhi Hardjo, tiga hari lalu.
Undang-Undang nomor 17/2008 tentang Pelayaran mengamanatkan pembentukan penjaga pantai selambat-lambatnya tiga tahun setelah payung hukum disahkan atau akhir 2011.
Namun, setelah satu tahun dibahas, Dephub belum menyelesaikan rancangan peraturan. Padahal, setelah peraturan keluar masih perlu dilakukan sosialisasi dan pelaksanaan yang masing-masing diperkirakan memakan waktu satu tahun.
Dia memperkirakan pembahasan tidak mudah karena menyangkut setidaknya 13 instansi, antara lain TNI AL, Kepolisian, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Bea Cukai, dan Imigrasi. Pihaknya meminta payung hukum tidak parsial. "Semua pihak mesti diwadahi," katanya.
Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana Tedjo Edhy Purdijatno juga meminta agar penjaga pantai secepatnya terwujud. Menurutnya, badan baru tersebut akan mengefektifkan penjagaan keamanan laut.
"Kami siap memberikan kapal dan personel untuk dioperasikan mereka," kata dia.
JURNAL NASIONAL
Sekian blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA ini memberikan informasi tentang kekuatan militer indonesia, alutsista indonesia, pesawat tempur, kapal perang, kapal selam, dan marinir dengan artikel tentang Pemerintah Akui Pembahasan Penjaga Laut Terkendala semoga bermanfaat. Terimakasih telah membaca blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA.
9 Oktober 2009, Jakarta -- Pemerintah mengakui pembentukan penjaga laut dan pantai (coast guard) masih terkendala berbagai kewenangan dari instansi pemerintah yang menangani masalah kelautan.
"Ya begitu, masih terkendala realisasinya," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS usai menghadiri peringatan 50 Tahun Peersatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, keberadaan penjaga pantai sangat diperlukan Indonesia mengingat kondisi geografis Indonesia. Dia terus mendorong keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembentukan penjaga pantai Indonesia. "Terus digodok dan dibahas," kata Widodo. Pemerintah menargetkan peraturan kelar akhir tahun ini.
Sebelumnya, Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) meminta perhatian khusus Departemen Perhubungan (Dephub) sebagai penjuru pembahasan. "Jadwalnya ketat. Satu tahapan molor, dipastikan mengganggu proses selanjutnya," kata Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla, Laksamana Madya Budhi Hardjo, tiga hari lalu.
Undang-Undang nomor 17/2008 tentang Pelayaran mengamanatkan pembentukan penjaga pantai selambat-lambatnya tiga tahun setelah payung hukum disahkan atau akhir 2011.
Namun, setelah satu tahun dibahas, Dephub belum menyelesaikan rancangan peraturan. Padahal, setelah peraturan keluar masih perlu dilakukan sosialisasi dan pelaksanaan yang masing-masing diperkirakan memakan waktu satu tahun.
Dia memperkirakan pembahasan tidak mudah karena menyangkut setidaknya 13 instansi, antara lain TNI AL, Kepolisian, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Bea Cukai, dan Imigrasi. Pihaknya meminta payung hukum tidak parsial. "Semua pihak mesti diwadahi," katanya.
Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana Tedjo Edhy Purdijatno juga meminta agar penjaga pantai secepatnya terwujud. Menurutnya, badan baru tersebut akan mengefektifkan penjagaan keamanan laut.
"Kami siap memberikan kapal dan personel untuk dioperasikan mereka," kata dia.
JURNAL NASIONAL
Sekian blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA ini memberikan informasi tentang kekuatan militer indonesia, alutsista indonesia, pesawat tempur, kapal perang, kapal selam, dan marinir dengan artikel tentang Pemerintah Akui Pembahasan Penjaga Laut Terkendala semoga bermanfaat. Terimakasih telah membaca blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA.
0 komentar:
Posting Komentar