Menhan Dilaporkan ke KPK oleh LSM
Di langsir dari blog BETHOROKOLO. Blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA ini memberikan informasi tentang kekuatan militer indonesia, alutsista indonesia, pesawat tempur, kapal perang, kapal selam, dan marinir. Kali ini mengupdate artikel tentang Menhan Dilaporkan ke KPK oleh LSM.
20 Maret 2012, Jakarta: Sejumlah lembaga pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 20 Maret 2012. Menteri Purnomo diduga melakukan korupsi dalam pembelian enam pesawat tempur Sukhoi jenis SU-30 MK2 dari Rusia.
"Kami menduga ada penggelembungan dana dalam proyek ini," kata Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial, salah satu lembaga yang bergabung dalam koalisi tersebut saat mendatangi KPK.
Poengky mengatakan dugaan penggelembungan dana beserta dokumen-dokumennya bakal diserahkan kepada Ketua KPK Abraham Samad. Ia berharap Abraham segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami telah menyiapkan sejumlah data dan informasi yang menguatkan dugaan penggelembungan dana ini," ucap dia.
Kasus ini pertama diembuskan oleh Komisi Pertahanan DPR yang melihat kejanggalan pembelian pesawat tersebut. Pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch, yang juga tergabung dalam koalisi masyarakat itu, kemudian mengkaji dan menemukan dugaan keterlibatan pihak ketiga, yakni PT Trimarga Rekatama, dalam membeli Sukhoi ke perusahaan Rusia, JSC Rosoboronexport Rusia.
Menurut Poengky, pelibatan pihak ketiga yang akrab disebut broker itu melanggar aturan pembelian. "Apalagi ada perwakilan kantor perusahaan Rusia itu di Indonesia," ucap dia.
Bahkan, kata Poengky, kebijakan ini mengakibatkan harga per unit melambung dari US$ 55 juta pada 2010 menjadi US$ 83 juta pada 2011. "Kami menduga ada fee 15-20 persen dari harga barang untuk rekanan itu (PT Trimarga)," kata dia.
Koalisi menduga kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan ini mencapai US$ 70 juta atau sekitar Rp 700 miliar. Menurut Poengky, kondisi ini terjadi karena Kementerian Pertahanan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola pembelian pesawat.
Koalisi mendesak penegak hukum mengawasi setiap kebijakan Kementerian ke depannya. "Apalagi pembelian alat utama sistem senjata ini ditaksir mencapai Rp 150 triliun," ujar dia.
Menteri Purnomo sebelumnya telah membantah adanya penggelembungan dana dalam pembelian pesawat tersebut.
Sumber: TEMPO
Sekian blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA ini memberikan informasi tentang kekuatan militer indonesia, alutsista indonesia, pesawat tempur, kapal perang, kapal selam, dan marinir dengan artikel tentang Menhan Dilaporkan ke KPK oleh LSM semoga bermanfaat. Terimakasih telah membaca blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA.
20 Maret 2012, Jakarta: Sejumlah lembaga pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 20 Maret 2012. Menteri Purnomo diduga melakukan korupsi dalam pembelian enam pesawat tempur Sukhoi jenis SU-30 MK2 dari Rusia.
"Kami menduga ada penggelembungan dana dalam proyek ini," kata Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial, salah satu lembaga yang bergabung dalam koalisi tersebut saat mendatangi KPK.
Poengky mengatakan dugaan penggelembungan dana beserta dokumen-dokumennya bakal diserahkan kepada Ketua KPK Abraham Samad. Ia berharap Abraham segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami telah menyiapkan sejumlah data dan informasi yang menguatkan dugaan penggelembungan dana ini," ucap dia.
Kasus ini pertama diembuskan oleh Komisi Pertahanan DPR yang melihat kejanggalan pembelian pesawat tersebut. Pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch, yang juga tergabung dalam koalisi masyarakat itu, kemudian mengkaji dan menemukan dugaan keterlibatan pihak ketiga, yakni PT Trimarga Rekatama, dalam membeli Sukhoi ke perusahaan Rusia, JSC Rosoboronexport Rusia.
Menurut Poengky, pelibatan pihak ketiga yang akrab disebut broker itu melanggar aturan pembelian. "Apalagi ada perwakilan kantor perusahaan Rusia itu di Indonesia," ucap dia.
Bahkan, kata Poengky, kebijakan ini mengakibatkan harga per unit melambung dari US$ 55 juta pada 2010 menjadi US$ 83 juta pada 2011. "Kami menduga ada fee 15-20 persen dari harga barang untuk rekanan itu (PT Trimarga)," kata dia.
Koalisi menduga kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan ini mencapai US$ 70 juta atau sekitar Rp 700 miliar. Menurut Poengky, kondisi ini terjadi karena Kementerian Pertahanan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola pembelian pesawat.
Koalisi mendesak penegak hukum mengawasi setiap kebijakan Kementerian ke depannya. "Apalagi pembelian alat utama sistem senjata ini ditaksir mencapai Rp 150 triliun," ujar dia.
Menteri Purnomo sebelumnya telah membantah adanya penggelembungan dana dalam pembelian pesawat tersebut.
Sumber: TEMPO
Sekian blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA ini memberikan informasi tentang kekuatan militer indonesia, alutsista indonesia, pesawat tempur, kapal perang, kapal selam, dan marinir dengan artikel tentang Menhan Dilaporkan ke KPK oleh LSM semoga bermanfaat. Terimakasih telah membaca blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA.
0 komentar:
Posting Komentar