DPR: Diversifikasi Sumber Pengadaan Alutsista Perlu Dilakukan
Di langsir dari blog BETHOROKOLO. Blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA ini memberikan informasi tentang kekuatan militer indonesia, alutsista indonesia, pesawat tempur, kapal perang, kapal selam, dan marinir. Kali ini mengupdate artikel tentang DPR: Diversifikasi Sumber Pengadaan Alutsista Perlu Dilakukan.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (tengah), Wakil Ketua DPR Pramono Anung (kiri), dan anggota Fraksi Partai Demokrat Sutan Batu Gana (kanan), berbincang sebelum mengikuti rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9). Rapat paripurna tersebut antara lain mengagendakan pembahasan rancangan undang-undang kerjasama militer dengan Rusia. (Foto: ANTARA/HO/ip/ed/ama/10)
21 September 2010, Jakarta -- Pemerintah perlu melakukan diversifikasi sumber pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alusista) dalam mendukung penguatan pertahanan negara. Hal ini sejalan dengan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kerjasama Teknik Militer Indonesia dan Rusia.
“Diversifikasi sumber pengadaan Alutsista diperlukan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) bagi pembinaan personal TNI, serta menstimulasi peningkatan industri Alutsista,” kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq dalam rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/9).
Dengan diversifikasi, menurutnya Indonesia tidak lagi terbatas pada satu negara dalam pengadaan Alusista, dimana sebelumnya kita hanya tergantung pada satu negara.
Akibat ketergantungan pada satu negara, membuat daya tawar Indonesia menjadi lemah dalam politik internasional, serta kontraproduktif bagi penyelenggaraan pertahanan RI jika suatu saat terjadi embargo, ucapnya.
“Untuk itu pemerintah harus mewujudkan diversifikasi sumber pengadaan Alutsista guna memperkecil tingkat ketergantung kita, sehingga mampu mencapai tingkat kemandirian produksi Alutsista nasional yang memadai dalam mendukung pertahanan nasional,” katanya.
Hal ini sejalan dengan adanya usulan RUU Kerjasama Teknik Militer Indonesia dengan Rusia. Dengan kerjasama semacam ini, jika terwujud dapat mendorong rencana diversifikasi sumber pengadaan Alutsista. Namun kata Mahfudz Siddiq, kerjasama Indonesia dengan Rusia tidak wajib diratifikasi dengan undang-undang, tapi cukup dalam bentuk peraturan presiden.
Kominfo-Newsroom
Sekian blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA ini memberikan informasi tentang kekuatan militer indonesia, alutsista indonesia, pesawat tempur, kapal perang, kapal selam, dan marinir dengan artikel tentang DPR: Diversifikasi Sumber Pengadaan Alutsista Perlu Dilakukan semoga bermanfaat. Terimakasih telah membaca blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA.
21 September 2010, Jakarta -- Pemerintah perlu melakukan diversifikasi sumber pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alusista) dalam mendukung penguatan pertahanan negara. Hal ini sejalan dengan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kerjasama Teknik Militer Indonesia dan Rusia.
“Diversifikasi sumber pengadaan Alutsista diperlukan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) bagi pembinaan personal TNI, serta menstimulasi peningkatan industri Alutsista,” kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq dalam rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/9).
Dengan diversifikasi, menurutnya Indonesia tidak lagi terbatas pada satu negara dalam pengadaan Alusista, dimana sebelumnya kita hanya tergantung pada satu negara.
Akibat ketergantungan pada satu negara, membuat daya tawar Indonesia menjadi lemah dalam politik internasional, serta kontraproduktif bagi penyelenggaraan pertahanan RI jika suatu saat terjadi embargo, ucapnya.
“Untuk itu pemerintah harus mewujudkan diversifikasi sumber pengadaan Alutsista guna memperkecil tingkat ketergantung kita, sehingga mampu mencapai tingkat kemandirian produksi Alutsista nasional yang memadai dalam mendukung pertahanan nasional,” katanya.
Hal ini sejalan dengan adanya usulan RUU Kerjasama Teknik Militer Indonesia dengan Rusia. Dengan kerjasama semacam ini, jika terwujud dapat mendorong rencana diversifikasi sumber pengadaan Alutsista. Namun kata Mahfudz Siddiq, kerjasama Indonesia dengan Rusia tidak wajib diratifikasi dengan undang-undang, tapi cukup dalam bentuk peraturan presiden.
Kominfo-Newsroom
Sekian blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA ini memberikan informasi tentang kekuatan militer indonesia, alutsista indonesia, pesawat tempur, kapal perang, kapal selam, dan marinir dengan artikel tentang DPR: Diversifikasi Sumber Pengadaan Alutsista Perlu Dilakukan semoga bermanfaat. Terimakasih telah membaca blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA.
0 komentar:
Posting Komentar