Susunan Organisasi Markas Besar TNI Berdasarkan Perpres RI No 10 Tahun 2009

Di langsir dari blog BETHOROKOLO. Blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA ini memberikan informasi tentang kekuatan militer indonesia, alutsista indonesia, pesawat tempur, kapal perang, kapal selam, dan marinir. Kali ini mengupdate artikel tentang Susunan Organisasi Markas Besar TNI Berdasarkan Perpres RI No 10 Tahun 2009.



Markas Besar TNI terdiri atas:
(a) unsur pimpinan: Panglima TNI

(b) unsur pembantu pimpinan:
1. Staf Umum TNI;
2. Inspektorat Jenderal TNI;
3. Staf Ahli Panglima TNI;
4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;
5. Staf Intelijen TNI;
6. Staf Operasi TNI;
7. Staf Personalia TNI;
8. Staf Logistik TNI;
9. Staf Teritorial TNI;
10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI; dan
11. Staf Khusus Polisi Militer.

(c) unsur pelayanan:
1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;
2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; dan
3. Sekretariat Umum TNI.

(d) Badan Pelaksana Pusat:
1. Sekolah Staf dan Komando TNI;
2. Komando Pendidikan dan Latihan TNI;
3. Akademi TNI;
4. Badan Intelijen Strategis TNI;
5. Pasukan Pengamanan Presiden;
6. Badan Pembinaan Hukum TNI;
7. Pusat Penerangan TNI;
8. Pusat Kesehatan TNI;
9. Badan Perbekalan TNI;
10. Pusat Pembinaan Mental TNI;
11. Pusat Keuangan TNI;
12. Pusat Sejarah TNI;
13. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
14. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;
15. Pusat Pengkajian Strategi TNI;
16. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;
17. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
18. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat; dan
19. Komando Garnisun Tetap.

(e) Komando Utama Operasi TNI:
1. Komando Pertahanan Udara Nasional;
2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
4. Komando Pasukan Khusus;
5. Komando Daerah Militer;
6. Komando Armada;
7. Komando Lintas Laut Militer; dan
8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.

Sumber: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

@beritahankam


Sekian blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA ini memberikan informasi tentang kekuatan militer indonesia, alutsista indonesia, pesawat tempur, kapal perang, kapal selam, dan marinir dengan artikel tentang Susunan Organisasi Markas Besar TNI Berdasarkan Perpres RI No 10 Tahun 2009 semoga bermanfaat. Terimakasih telah membaca blog PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA.

0 komentar:

Posting Komentar